INILAH.COM, Jakarta - Per 20 November 2009, ekuitas PT Bank Mutiara Tbk (d/h PT Bank Century Tbk) sebesar negatif Rp6,77 triliun.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dalam laporang publikasinya, Senin (26/10). Dijelaskan, pegang saham lama (sebelum diambilalih LPS), sesuai peraturan tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank ini. "Dengan demikian hasil penjualan seluruh saham PT Bank Mutiara Tbk ini nantinya, baik yang dimiliki LPS maupun pemegang saham lainnya, termasuk saham publik, seluruhnya menjadi hak LPS," ujarnya.
Sesuai pasal 42 UU LPS, LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali, dengan masing-masing perpanjangan selama setahun. Bank Mutiara ini diambilalih LPS sejak 21 November 2008 lalu.
Adapun jumlah kewajiban Bank Mutiara per 20 November 2009 tercatat sebesar Rp13,71 triliun. Sementara, total aktiva per 20 November 2009 mencapai Rp6,94 triliun. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !