INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 16 pengedar narekoba yang sering beraksi di wilayah Cilincing dan Tanjung Priok Jakarta Utara diringkus satuan Resrese Polres Jakarta Utara.
Dari 16 tersangka ini polisi menyita barang bukti 76 gram shabu senilai Rp 152 uta dan 2 kg ganja senilai Rp 20 juta.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Suparmo, Senin pagi menjelaskan, ke 16 tersangka ini merupakan target polisi dan mereka merupakan pengedar di wilayah Jakarta Utara khususnya di daerah pesisir Cilincing dan Tanjung Priok,
Keresahan warga kami tindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi yang marak akan transaksi narkoba, ujarnya.
Daerah pesisir seperti Cilincing dan Tanjung Priok merupakan wilayah yang marak akan peredaran narkoba mengingat kondisi geografis wilayah setempat yang rentan terhadap penyelundupan beragam jenis narkoba.
Tindakan ini akan terus kami lakukan. Oleh karena itu kami berharap perasn serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, lanjut Suparmo. (wdh)