INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Negara BUMN menghimbau tunggakan pajak yang masih ada di tubuh perusahaan-perusahaan BUMN agar diselesaikan masing-masing perusahaan dengan Dirjen Pajak.
Demikian diungkapkan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar kepada wartawan di gedung Kementerian Negara BUMN, Senin (26/10). "Kita menyerahkan ke masing-masing BUMN dengan Dirjen Pajak," ucap Mustafa.
Menurutnya, sekitar Rp2 triliun tunggakan pajak BUMN itu sudah ada di Dirjen Pajak dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Pajak untuk melakukan sinkronisasi antara pajak BUMN dan non BUMN. "Tadinya ada salah pengelompokkan antara BUMN dan Non BUMN," ucapnya.
Sekretaris Negara BUMN Said Didu mengungkapkan, ada sekitar Rp4,3 triliun yang berperkara dan kelebihannya diserahkan ke masing-masing BUMN.
Sebelumnya, ditjen pajak sempat mengungkapkan bahwa tunggakan pajak BUMN mencapai Rp 7,5 triliun. Namun beberapa waktu lalu, kementrian BUMN yang masih dibawah pimpinan Sofyan Djalil membantah dan menyatakan bahwa tunggakan pajak BUMN hanya sebesar Rp 2,7 triliun.
Dari hasil penelusuran sementara, pihak kementerian negara BUMN menemukan adanya tunggakan pajak yang terjadi di PT KA senilai Rp130 miliar. Namun, pajak tersebut berasal dari sengketa pajak yang terjadi pada tahun 2003 yang terjadi akibat adanya kebijakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan, terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap semua angkutan yang tidak menggunakan tiket. [san/hid]