INILAH.COM, Jakarta - Kamar apartemen Pasadenia, Pulomas, Jakarta Timur, dan apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ternyata menjadi pabrik narkoba. Dari sana polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu senilai hampir Rp 5 miliar.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta Senin (26/10) malam, polisi telah menahan dua tersangka. Yakni, Hariyanto alias Yudi dan Hari Subroto. Sedangkan satu tersangka dinyatakan sebagai buron.
Dari operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri dari kamar 307 apartemen itu iditemukan sejumlah barang bukti. Yakni, seperangkat tabung pengolah sabu, kompor, pengering, oven, kulkas, 700 gram sabu, 500 gram sabu cair, dan 400 pil ekstasi.
Polisi juga menyita bahan kimia pembuat sabu. Yakni soda api, toluen, red phospor, iodine, aseton, dan alkohol. Kamar apartemen di Pulomas ternyata hanya dipakai untuk membuat sabu, karena tersangka juga menyewa apartemen di tempat lain untuk menyimpan hasil produksi sabu.
Di kamar 2009 apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi menyita 2.000 gram sabu yang diduga diproduksi di apartemen Pulomas. "Kasus ini masih kami selidiki karena tersangka lain bernama TN belum tertangkap karena masih berada di Malaysia," kata Nanan.
Polri menduga adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini. Dilihat barang bukti yang ada, jaringan ini termasuk besar. Karena barang bukti yang disita mencapai 3.200 gram sabu senilai Rp4,8 miliar karena satu satu gram sabu senilai Rp1,5 juta.
Jika dikonsumsi, maka shabu itu dapat dipakai untuk 32 ribu orang karena satu gram bisa dipakai untuk 10 orang. Diduga, para tersangka telah beberapa bulan beroperasi membuat shabu dan telah beberapa kali menjual barang terlarang di Jakarta dan sekitarnya.[*/nuz]