inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ayat Tembakau Bikin Petani Menjerit

Headline
Oleh:
Selasa, 27 Oktober 2009 | 09:44 WIB
INILAH.COM, Selasa - Tidak hanya kontroversi, ayat tembakau dalam UU Kesehatan dinilai sangat merugikan petani tembakau. Sehingga membuat para petani menjerit.

"Ayat itu lambat laun akan mempengaruhi peredaran tambakau yang sudah berbentuk rokok, sehingga mempengaruhi daya jual tembakau dari petani," kata Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Tengah Siti Zamroh di Kendal, enin (27/10).

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat tersebut, menurutnya, seperti ada peraturan yang berisi imbauan keras untuk tidak mengkonsumsi makanan atau barang yang berbuat dari tembakau. Karena dianggap mengandung zat adiktif dan membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Kalau tembakau dianggap mengandung zat adiktif, bagaimana nanti nasib ribaun petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia jika seandainya suatu saat nanti para petani tembakau dilarang menanam tanaman itu karena berbahaya," imbuhnya.

Petani tembakau selama ini, lanjut Siti, secara tidak langsung telah memberi sumbangan atau pemasukan keuangan daerah yang cukup besar kepada negera melalui cukai rokok.

"Baru saja cukai rokok dinaikkan oleh pemerintah, mengapa justru ada undang-undang yang secara tidak langsung memojokkan petani tembakau, yang menyebutkan bahwa tembakau sebagai zat adiktif dan tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat," terangnya.

Mengenai kasus hilangnya ayat tembakau, ia menilai, hal itu hanya urusan politis. Hanya saja jika ayat tersebut ditambahkan dalam undang-undang kesehatan, jelas akan merugikan petani.

"Kalau memang tembakau secara medis merusak kesehatan, solusinya melalui imbauan saja, jangan diundangkan, karena undang-undang sifatnya mengikat," tutur Siti.

Ia melanjutkan, jika ruang gerak petani tembakau dipersempit melalui undang-undang, petani tembakau akan menjerit. Sehingga berdampak pada panennya tidak laku dijual karena ada imbauan pemerintah untuk tidak mengkonsumsi tembakau.

"Seharusnya kalau memang rorok merusak kesehatan, yang dilarang rokoknya, bukan tembakaunya," tandas Siti. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.