INILAH.COM, Medan - Dua pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti melakukan aksi unjuk rasa anarkis di Gedung DPRD Sumatera Utara.
Dua pendukung Protap dijatuhi hukuman di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/10). Erwin Josua Tarigan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Junilawati. Sedangkan Ungkap Sihombing diganjar empat tahun penjara melalui mejelis hakim yang diketuai Wahidin.
Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 146 KUHP tentang pembubaran sidang yang dilakukan terhadap lembaga negara. Dua pendukung Protap itu juga dianggap melangar Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai keikutsertaan dalam suatu tindak pidana.
Tindakan Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis itu telah merusak citra Sumut dan proses demokrasi di Indonesia. Vonis terhadap Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang masing-masing tujuh tahun penjara.
Pada persidangan sebelumnya, hakim PN Medan telah menjatuhkan putusan terhadap 43 pendukung Protap lain dengan vonis yang bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga enam tahun penjara.
Pada 3 Pebruari 2009, massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut untuk menuntut anggota dewan itu melakukan sidang paripurna pembentukan Protap sebagai provinsi baru. Namun, massa pendukung Protap tersebut terlibat aksi anarkis sehingga mengakibatkan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !