INILAH.COM, Bogor - Okie Agustina sudah diperiksa tim penyidik Mapolresta Bogor atas kasus penganiayaan Pasha Ungu terhadapnya. Hasilnya, Pasha terjerat pasal penganiayaan berat.
"Setelah disampaikan ke kejaksaan ternyata ada perubahan pasal. Dari pasal 352 yaitu penganiayaan ringan jadi pasal 35 yakni penganiayaan berat, ditambah pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan," jelas kuasa hukum Okie, John P Simanjuntak, di Malpolresta Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10).
Perubahan itu terjadi karena dugaan Pasha telah menganiaya Okie yang sudah dibuktikan tim penyidik kepolisian. "Dulu kita laporkan itu karena dugaan. Tapi ternyata berdasarkan hasil visum. Itu penganiayaan berat," katanya.
Status hukum itu yang membuat kasus Penganiayaan Pasha terhadap Okie bakal dilimpahkan ke Kejaksaan. "Nggak lama setelah ini, semuanya akan dilimpahkan," pungkasnya. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !