Minggu, 27 Mei 2012 | 10:13 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Perseteruan TPI Vs CCGL
Pailit oleh Obligasi Kosong?
Headline
inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Jagad Ananda
web - Kamis, 29 Oktober 2009 | 07:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kontroversi kasus TPI terus bergulir. TPI masih optimistis menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau berarti tak jadi dipailitkan. Akankah optimisme TPI terhadang?
Seperti diketahui, Asian Venture Finance Limited (AVFL) telah digandeng Crown Capital Global Limited (CCGL) untuk menggugat pailit PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga, AVFL yang didirikan di Cayman Island itu disebutkan masih memiliki tagihan pada TPI sebesar US$ 10,325 juta.
Tapi setelah diselidiki, fakta berbicara lain. Sebuah dokumen menunjukkan bahwa tagihan itu telah dijual kepada PT Khatulistiwa Citra Prima yang beralamat di Jalan Kyai Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Anehnya, tagihan sebesar itu hanya dijual dengan harga US$ 1,00. Tapi bukan hanya harga jual yang super-super murah saja yang dipersoalkan penasihat hukum TPI.
Saat transaksi berlangsung pun menjadi sangat penting. Sebab AVFL menjual tagihan tersebut pada 17 Oktober 2003. Jadi AVFL tidak layak menjadi penggugat pailit atas TPI. Sebab, perusahaan itu tak lagi memiliki tagihan, kata seorang direktur TPI.
Itu sebabnya, manajemen televisi dangdut itu yakin pihaknya akan memenangi perkara di Mahkamah Agung. Kami berharap para Hakim Agung bisa melihat lebih jernih ketimbang majelis di Pengadilan Niaga, sambung sang direktur. Apalagi TPI yakin kewajiban obligasi yang dijadikan senjata oleh CGL sebenarnya sudah dibayar sejak Desember 1996.
Ini juga sebenarnya kejadian yang boleh dibilang aneh. Betapa tidak? TPI, ketika masih dimiliki sepenuhnya oleh Siti Hardianti Rukmana alias Tutut, menerbitkan obligasi senilai US$ 53 juta. Itu terjadi pada 26 Desember 1996.
Tapi sehari kemudian, dana sebesar itu kembali dikeluarkan dari TPI dengan tujuan rekening milik Peregrine Fixed Income Ltd di Marine Midland Bank New York. Dengan kata lain, utang yang berjangka 10 tahun itu langsung dibayar dalam waktu sehari.
Kenyataan ini tidak bisa dibantah lagi, sebab selain ada perintah transfer dari TPI yang diteken oleh Tito Sulistyo (ketika itu menjabat managing director), rekening bank milik TPI di BNI Jakarta Pusat merupakan bukti yang sulit disangkal. Artinya, uang sebesar US$ 53 juta itu hanya numpang lewat doang.
Sayangnya, ya itu tadi, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Maryana tidak mempertimbangkan fakta-fakta tersebut. Sehingga, pada 14 Oktober lalu, TPI diputus pailit.
Sunguh menyakitkan karena TPI dipailitkan oleh obligasi kosong. Ditambah lagi, kreditur penggugatnya juga tidak memenuhi syarat, kata seorang wartawan senior di stasiun televisi swasta itu. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.