INILAH.COM, Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie kembali melarang pemanggilan terhadap menteri. Kali ini giliran Komisi VIII yang dilarang hadirkan Menteri Agama.
"Rapat kerja dengan Menteri Agama hari ini batal, semalam kita ditelepon Sekretariat Jenderal DPR. Tapi mereka nggak jelaskan apa alasannya," kata anggota Komisi VIII FPPP Hasrul Azwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
Ketika ditanya apakah penolakan itu atas izin ketua DPR, ia tak menjelaskan. Hasrul menyampaikan, bahwa Sekjen meminta agar jadwal pemanggilan Menteri Agama ditunda, sampai batas waktu tak ditentukan.
"Saya nggak tahu. Tapi memang kemarin Komisi VIII juga berencana memanggil Menkes, tapi tidak jadi karena dilarang pimpinan," ujar dia.
Hasrul enggap berkomentar soal adanya dugaan intervensi Partai Demokrat melalui Marzuki Alie pada demokratisasi parlemen. Namun, ia meyakini bahwa komisi-komisi dan fraksi-fraksi, serta alat kelengkapan dewan lain sudah solid.
"Kita kan sudah bisa bekerja. Semua sudah tersusun jelas. Kalau diam, malu sama rakyat dong," imbuhnya.
Menurut Hasrul, pimpinan DPR seharusnya tidak paranoid dengan menduga DPR menyerang menteri dan marah-marah. Adalah wajar parlemen melakukan pemanggilan dalam rangka diskusi sesuai tugas kedewanan. "Lagipula kita akan membahas soal haji dengan Menag," tutur dia.
Marzuki sebelumnya bersitegang dengan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning karena telah memanggil Menkes Endang Rahayu Sedyaning. Marzuki menilai anggota dewan tidak profesional. Sementara Ribka menilai Marzuki melindungi Menkes dan bertindak otoriter. [ikl/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !