INILAH.COM, Jakarta - ICW menyesalkan tindakan penahanan pimpinan KPK non-aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Sebab, keduanya tengah mengajukan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
"Kita menyesalkan penahanan itu disaat keduanya tengah mengajukan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (29/10).
ICW menyatakan penahanan terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif itu sangat tidak jelas.
"Bahkan tuduhan yang disangkakan juga tidak jelas," katanya dan mengemukakan alasan Polri melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK benar-benar subjektif.
Tindakan polisi yang semena-mena itu, lanjut Febri, akan menimbulkan antipati dari masyarakat.
Karena itu, ia meminta kebijakan pimpinan di institusi kepolisian itu harus menjadi perhatian. "Kalau tidak, maka akan berbahaya," katanya.
Ia juga meminta Presiden harus turun tangan menyikapi kondisi demikian dan jangan hanya sibuk membicarakan pencemaran nama baik.
"Presiden tidak boleh sibuk dengan pencemaran nama baik, dan harus mengatasi persoalan itu," pungkasnya. [*/bar]