INILAH.COM, Jakarta - Meski ada putusan sela dari MK terkait pengujian Undang-Undang (UU) KPK, proses hukum terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tetap berjalan.
"Proses hukumnya tetap jalan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Kamis (29/10).
Sebelumnya, MK dalam putusan selanya menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan.
Jampidsus menyatakan yang dimaksud putusan MK, adalah soal pemberhentian keduanya sebagai Wakil Ketua KPK. "Jadi tidak terkait dengan proses penyidikannya," pungkasnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !