inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kejagung: Proses Hukum Chandra-Bibit Lanjut

Headline
Marwan Effendy - inilah.com /Dokumen
Oleh:
Kamis, 29 Oktober 2009 | 20:26 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Meski ada putusan sela dari MK terkait pengujian Undang-Undang (UU) KPK, proses hukum terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tetap berjalan.

"Proses hukumnya tetap jalan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Kamis (29/10).

Sebelumnya, MK dalam putusan selanya menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan.

Jampidsus menyatakan yang dimaksud putusan MK, adalah soal pemberhentian keduanya sebagai Wakil Ketua KPK. "Jadi tidak terkait dengan proses penyidikannya," pungkasnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
nurbiantoro @ Kamis, 29 Oktober 2009 | 20:44 WIB
Menjadi Penegak Hukum dan Pemimpin Negara adalah amanah, yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Sang Yang Maha Kuasa, Maha Mengetahui. Do'a rakyat dan para malaikat akan menyertai langkah anda bila BENAR, namun laknat akan menyengsarakan anda dunia akhirat bila membela yang SALAH. Berbuatlah dengan adil, karena anda selalu diawasi oleh Yang Kuasa. Jadilah penghuni SURGA karena pahala nilai kebenaran namun bisa jadi ke NERAKA bila semena-mena!
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.