inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

MK Berbeda Soal Penahanan Bibit-Chandra

Headline
Mahfud MD - inilah.com/Agus Priatna
Oleh:
Jumat, 30 Oktober 2009 | 03:06 WIB
INILAH.COM, Banda Aceh Dua pejabat Mahkamah Konstitusi memiliki sikap berbeda tentang penahanan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Jika sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar menyebut Polri berlebihan, Ketua MK Mahfud MD justru menyatakan wajar.

"Polisi tidak salah, karena secara hukum Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi tidak ada yang salah," katanya kepada wartawan usai memberikan ceramah di depan civitas akademika IAIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, Kamis (29/10).

Yang penting bagaimana proses hukumnya harus benar dan transparan. "Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," katanya.

Namun, dia menegaskan hendaknya presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga keluar putusan dari persidangan MK. MK saat ini sedang menggelar sidang uji materi terhadap Undang-undang No 30/2002 tentang KPK pasal 32 ayat 12 butir-c.

Ketika ditanya kapan sidang tersebut selesai, Mahfud mengatakan belum bisa dipastikan. Tetapi MK menerapkan prinsip peradilan cepat. "Sebagai bukti, sidang itu akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, setelah pada hari ini putusan sela," katanya.

Sikap Mahfud berbeda dengan alah satu anggota hakim MK Akil Mochtar sebelumnya. Menurut dia, Polri bertindak berlebihan terhadap proses penahanan Chandra dan Bibit. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
Arsyad @ Sabtu, 31 Oktober 2009 | 07:29 WIB
Saat ini, Pengadilan yang masih memiliki kredibilitas dan reputasi tinggi adalah Mahkamah Konstitusi. Saya mengharapkan, media jangan gemar mewawancarai Hakim MK atau sebenarnya Hakim pengadilan manapun. Hakim itu tidak boleh berkomentar -baik di dalam sidang maupun di luar sidang- tentang sesuatu Hal. Hakim hanya boleh "berkomentar dalam putusan". Hakim hanya boleh mengetahui sesuatu perkara setelah dia mempelajari berkas perkara. Kalau dia tahu sendiri tentang terjadinya suatu perkara, maka dia wajib mundur dari majelis hakim. Mari kita jaga reputasi Mahkamah Konstitusi kita.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.