Senin, 28 Mei 2012 | 18:32 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bibit & Chandra Tolak Teken Penahanan
Headline
Bibit-Chandra - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Bayu Hermawan
web - Kamis, 29 Oktober 2009 | 22:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta Polri telah menetapkan dua komisioner KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tahanan. Namun, keduanya menolak untuk menandatangani surat penahanan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPK Chaidir Ramli, usai mendampingi pemeriksaan atas keduanya, di lantai 4 Bareskrim Polri, Kamis (29/10) malam. Pak Bibit dan pak Chandara tidak ingin menandatangani surat penahanan. Tapi itu sah-sah saja, kata dia.

Langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, kata dia adalah dengan melakukan perlawanan hukum. Bisa saja mengambil praperadilan, ujarnya.

Menurut Chaidir, dia tidak mengetahui kondisi sel kedua kliennya ditahan. Saya Cuma mendampingi sampai ruang pemeriksaan di lantai 4, kata dia.

Dia juga mengaku belum mendengar adanya isu bahwa pimpinan KPK akan mundur. Saya belum mendengar kabar itu, kata dia.

Bibit dan Chandra ditahan dengan sejumlah alasan. Antara lain, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman penjara terhadap keduanya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan menghilangkan barang bukti. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.