INILAH.COM, Jakarta Polri telah menetapkan dua komisioner KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tahanan. Namun, keduanya menolak untuk menandatangani surat penahanan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPK Chaidir Ramli, usai mendampingi pemeriksaan atas keduanya, di lantai 4 Bareskrim Polri, Kamis (29/10) malam. Pak Bibit dan pak Chandara tidak ingin menandatangani surat penahanan. Tapi itu sah-sah saja, kata dia.
Langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, kata dia adalah dengan melakukan perlawanan hukum. Bisa saja mengambil praperadilan, ujarnya.
Menurut Chaidir, dia tidak mengetahui kondisi sel kedua kliennya ditahan. Saya Cuma mendampingi sampai ruang pemeriksaan di lantai 4, kata dia.
Dia juga mengaku belum mendengar adanya isu bahwa pimpinan KPK akan mundur. Saya belum mendengar kabar itu, kata dia.
Bibit dan Chandra ditahan dengan sejumlah alasan. Antara lain, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman penjara terhadap keduanya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan menghilangkan barang bukti. [nuz]