INILAH.COM, Jakarta Mantan Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas ternyata benar-benar melaksanakan janjinya untuk menyerahkan diri ke Mabes Polri. Namun, niat itu ternyata ditanggapi dingin Polri yang menyatakan sudah terlalu malam.
Erry mendatangi Mabes Polri bersama anak dan istrinya pada Kamis (29/10), sekitar pukul 22.30 WIB. Dia langsung meluncur dari Bandung sebagai protes atas penahanan dua komisioner KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Namun, niat Erry untuk ditahan di Rutan Mabes Polri ternyata tak bersambut. Pihak Bareskrim Polri tidak menerima mereka dengan alasan sudah larut malam.
"Polri menuduh Pak Bibit dan Pak Chandra seperti halnya kepada kami dulu. Sehingga saya ingin mengklarifikasi karena saya juga bisa ditahan dan dituduh atas hal yang sama," ujar Erry.
Karena urung melaksanakan niatnya, Erry menyatakan akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya di KPK. "Kita lihat saja nanti. Tapi saya memang sudah berniat untuk ditahan," ucapnya.
Bibit dan Chandra, kata dia sangat kooperatif. Sehingga Polri tak beralasan dengan penahanan mereka yang menyebut khawatir kedua orang itu akan menghilangkan barang bukti.
Bibit dan Chandra ditahan dengan sejumlah alasan. Antara lain, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman penjara terhadap keduanya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan menghilangkan barang bukti. [nuz]