inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Puluhan BlackBerry Disita Depdag

Headline
Istimewa
Oleh:
Jumat, 30 Oktober 2009 | 12:22 WIB
INILAH.COM, Jambi - Puluhan telepon selular BlackBerry 8310 dan TV Mobile A520 yang tidak miliki kartu manual dan garansi bahasa Indonesia disita petugas Departemen Pedagangan.

Penyitaan itu dilakukan dari beberapa toko di pusat Pasar Jambi. Kasubdit Pengawasan Hasil Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka (ILMEA) Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Departemen Perdagangan, Veri Anggrijono di Jambi mengatakan, temuan itu merupakan hasil razia tim di Jambi dalam program pengawasan produk tertentu yang melibatkan berbagai unsur terutama instansi terkait.

Veri sebagai ketua tim didampingi Kasubdin Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jambi, Lislly Andalusia mengatakan, tim turun di beberapa lokasi terutama di pusat pasar Jambi dan sekitarnya untuk menjalani program pengawasan produk yang merugikan konsumen.

Hasilnya tim selain menemukan hampir delapan puluh unit telepon selular berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan lainnya, juga menyita dan menyegel jenis barang lainnya seperti ban mobil penumpang dan ban dalam mobil penumpang berbagai merek serta ban sepeda motor lainnya.

Di toko komputer Eleven yang cukup terkemuka di Jambi, tim menemukan printer warna merek Canon tipe Pixma 145 dan Pixma IP1300 yang tidak memiliki stiker botasulpa dan tidak memiliki kartu manual.

Untuk pengawasan jasa tim menemukan bengkel Dimensi di kawasan Sipin Ujung Kota Jambi, bengkel tersebut tidak didukung dengan standar operating procedure (SOP) yang baku, tertulis dan disetujui perusahaan.

Semua hasil temuan tim dalam razia tersebut akan ditindak lanjuti dalam berita acara pengamanan barang bukti dan berita acara penitipan barang bukti kepada pelaku usaha, kemudian akan dilakukan pengujian di laboratorium terakreditasi.

Selain itu tim juga akan melakukan klarifikasi kepada pelaku usaha oleh PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi dan kota dengan melakukan pembinaan dan atau penegakan hukum.

Tujuan pengawasan ini dilakukan untuk menghindari ekses negatif dari pemakaian barang dan jasa yang tidak sesuai SNI dan ketentuan lainnya dan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peredaran barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan.

"Dasar hukum dilakukannya razia ini UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan beberapa Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang pendaftaran petunjuk, SNI dan kartu jamiman garansi berbahasa Indonesia," kata Veri Anggrijono.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.