INILAH.COM, Sydney- Indonesia seharusnya meniru kebijakan yang dilakukan di negara bagian Queensland, Australia. Setiap pengendara yang merokok saat menyetir bersama penumpang di bawah umur 16 akan ditilang.
Deputi Premier Dan Kementrian Kesehatan Queensland Paul Lucas mengatakan bahwa regulasi ini mulai berlaku Januari tahun depan di semua jalan umum di Quensland.
"Regulasi baru ini kami terapkan untuk mengurangi kadar asap rokok yang dihisap anak-anak di bawah umur 16 tahun," ujarnya hari Kamis (30/10).
Undang-undang baru ini diserahkan oleh parlemen Queensland hari kamis (29/10) sebagai bagian dari Health and Other Legislation Amendment Bill 2009.
Gerakan anti merokok terus digalakkan pemerintah Australia hingga saat ini.
Peringatan akan bahaya rokok terus dilakukan melalui papan billboard, dan bungkus rokok yang dijual di Australia.
Di Queensland ada sekitar 276.000 perokok aktif yang memiliki anak di bawah umur 16 tahun.