INILAH.COM, Jakarta - PT Dharma Henwa Tbk (DEWA) dan PT Bisi International Tbk (BISI) tidak bisa lagi melakukan transaksi marjin dan short selling karena dikeluarkan dari daftar.
Hal ini disampaikan Andre PJ Toelle, Pjs Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10). "Pengeluaran dua emiten tersebut dari daftar emiten yang layak transaksi marjin dan short shelling mulai berlaku sejak 2 November 2009," ujarnya.
Emiten yang bisa mengikuti transaksi ini harus memenuhi syarat untuk ditraksaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah. [cms]