INILAH.COM, Jakarta - Bea Cukai Bandara Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan perhiasan emas sebesar 9.321,8 kg.
Demikian siaran pers yang dikirim Ditjen Bea dan Cukai Jumat (30/10). Penumpang tersebut menggunakan pesawat Air Asia berinisial WA berjenis kelamin wanita berkewarganegaraan Indonesia tanpa memberitahukan dalam customs declaration yang diisi penumpang pada hari Rabu (28/10) lalu senilai US$241,270 ribu atau senilai Rp2,4 miliar.
Pelaku berusaha mengeluarkan barang di luar jalur yang ditetapkan Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang untuk menghindari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp800 ribu. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !