inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pailit TPI tak Pengaruhi Kinerja MNC

Headline
Istimewa
Oleh: Agustina Melani
Sabtu, 31 Oktober 2009 | 09:58 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Putusan pailit TPI tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC).

Hal ini mengingat putusan pailit ini ditangani langsung oleh manajemen TPI dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan pailit.

Hal itu disampaikan manajemen TPI, dalam keterbukaan informasinya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin. Saat ini TPI tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional seperti biasa. "Kontribusi pendapatan TPI terhadap total konsolidasi pendapatan MNC adalah sebesar 14% sehingga pengaruh TPI terhadap MNC adalah tidak signifikan," ujar Direktur Utama MNCN Hary Tanoesoedibjo.

Kasus putusan pailit ini MNCN menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen TPI dan kuasa hukum. Selain itu, manajemen TPI mengajukan gugatan perdata terhadap Crown Capital Global Limited (CCGL), Filago Limited, pemilik lama dan Shadik Wahono terkait klaim CCGL di pengadilan niaga. "Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dasar untuk mempailitkan TPI adalah adanya Sub Bond tercatat dalam laporan keuangan TPI pada 2005, padahal kenyataannya TPI tidak mempunyai hutang Sub Bond dalam laporan
keuangan yang telah diaudit pada 2005," kata Hary.

Ia menambahkan, utang Sub Bond tersebut sudah tidak ada dalam laporan keuangan yang telah diaudit pada 2003 dan 2004. AVFL sebagai salah satu kreditur telah menjual tagihannya kepada PT Khatulistiwa Citra Prima jauh sebelum masuk sebagai pemegang saham TPI pada 2006. "AVFL tidak lagi mempunyai hak tagih sejak penjualan demikian pula utang AVFL tidak pernah dicatat dalam laporan keuangan yang diaudit sejak tahun 2003," ujar Hary.

MNCN pun akan mempersiapkan permohonan kasasi atas putusan pailit dalanm kapasitas MNC sebagai salah satu kreditur TPI. MNC meilai TPI termasuk perusahaan yang masih sehat dan solven sehingga tidak layak dipailitkan.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan putusan pailit terhadap TPI terkait penerbitan obligasi Subordinated Bonds sebesar US$53 juta yang diterbitkan oleh TPI pada 24 Desember 1996. Sedangkan MNCN sebagai pemegang saham TPI terhitung sejak 21 Juli 2006 jauh dari penerbitan obligasi tersebut. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.