INILAH.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini menerapkan kebijakan baru berupa pemeriksaan teknis jika ditemukan kesalahan dalam laporan keuangan emiten.
"Pemeriksaan teknis ini sebagai tindak lanjut dari monitoring. Kami akan meminta keterangan dari para emiten jika ada sesuatu yang dianggap tidak memenuhi peraturan," kata Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Bapepam-LK, Djustini Septiana, di Surabaya, kemarin.
Ia menjelaskan, keterangan yang diminta pihak Bapepam-LK memang membutuhkan data lengkap dan merepotkan para emiten jika mereka tidak siap dengan data perusahaan.
"Jika dalam pemeriksaan teknis ditemukan bukti yang melanggar, maka pemeriksaan emiten akan direkomendasikan ke Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan (PP). Kini harus ada bukti awal dulu, lalu direkomendasikan ke Biro PP," katanya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan teknis kepada para emiten tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik atau disebut investor saham publik. Pihaknya menilai Bapepam-LK tidak hanya berangkat dari keterbukaan informasi yang dilakukan emiten.
"Meski emiten sudah melakukan keterbukaan informasi dan secara administrasi sudah sesuai aturan, Bapepam-LK tetap mengkaji rencana aksi korporasi tersebut," katanya.
Ia mencontohkan, hal tersebut bisa memakai metode "risk business" sehingga bisa memprediksi dampak dari sebuah rencana perusahaan terhadap struktur keuangan perusahaan dan bagi para pemegang saham.
"Upaya ini kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan pemegang saham publik," katanya
Menanggapi kebijakan pemeriksaan teknis yang dilakukan Bapepam-LK ini, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Jatim, Anton Baroto, mengaku, sejumlah emiten di provinsi ini sempat terkejut ketika ada pemeriksaan teknis dari Bapepam-LK.
"Padahal, sesuai kebiasaan sebelumnya emiten cukup melakukan keterbukaan informasi ketika akan melakukan sebuah transaksi atau aksi korporasi," katanya.
Pemeriksaan teknis ini, kata dia, sebenarnya hanya meminta keterangan tetapi bagi emiten yang tidak siap, mereka akan kewalahan karena banyak data yang harus diperbaiki.
"Untuk itu, kami sarankan perlu ada persamaan persepsi dalam menyikapi kebijakan dari Bapepam-LK ini. Bahkan, sampai sekarang antaremiten saling membantu ketika ada emiten lain yang belum mengerti dalam menaati peraturan baru," kata pria kini menjabat Direktur PT Kedawung Setia Industrial Tbk. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !