inovasi portal berita
Sabtu, 4 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,995.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Penahanan Chandra-Bibit Dinilai Sah

Headline
Bibit-Chandra - inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
Minggu, 1 November 2009 | 05:09 WIB
INILAH.COM, Semarang - ?Penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Riyanto oleh polri secara yuridis telah memenuhi syarat. Sehingga sah di mata hukum.

"Pasal 21 KUHAP disebutkan bahwa persyaratan penahanan harus memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif," kata pengamat hukum Universitas Diponegoro (Undip), Nyoman Serikat Putera Jaya, di Semarang, Sabtu (31/10).

Syarat subyektif tersebut adalah tersangka dikhawatirkan dapat melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat obyektif yaitu tersangka diancam pidana lima tahun atau lebih.

"Jadi secara yuridis tidak ada masalah atas penahanan Bibit dan Chandra," tuturnya.

Polri, menurut Nyoman, tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam penahanan keduanya. Ia mengatakan, terkait banyaknya respons dari masyarakat menyangkut penangguhan penahanan karena selama penyidikan, Bibit dan Chandra bersikap kooperatif.

"Dilihat dari sehari-hari, selama dilakukan penyelidikan, Bibit dan Chandra kooperatif dan tidak pernah mangkir, sehingga ada pihak yang menyatakan penahanan keduanya terburu-buru dan tidak memenuhi syarat subyektif," ujarnya.

Tanpa permintaan penangguhan penahanan, ia melanjutkan, Polri tentu akan melakukan tindakan tepat. Yakni dengan cara mengeluarkan keduanya jika pemeriksaan sudah selesai. "Kalau pemeriksaan sudah dianggap cukup dan selesai, penyidik harus mengeluarkan tersangka meskipun masa penahanan masih dimungkinkan," imbuh Nyoman.

Masyarakat menilai KPK merupakan lembaga yang memiliki kemampuan luar biasa dalam memberantas korupsi. Masyarakat juga menilai pimpinan KPK seolah-olah tidak bisa korupsi. Sehingga respons masyarakat yang banyak bermunculan cenderung mendukung KPK.

"Namun, tentunya polri dalam menahan keduanya ada pertimbangan," terangnya.

Polri menyatakan penahanan terhadap keduanya didasarkan alasan obyektif antara lain ancaman hukuman di atas lima tahun dan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan alasan subyektif antara lain agar mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
nurbiantoro @ Minggu, 1 November 2009 | 06:51 WIB
LANGKAH SOLUTIF: 1. BENTUK SEGERA TIM INDEPENDEN PENGUSUTAN KRIMINALISASI KPK 2. JANGAN BERIKAN BUKTI REKAMAN KEPADA POLISI KARENA POLISI SEBAGAI PIHAK YANG BERTIKAI, SEHINGGA APAPUN HASIL PENINDAKAN POLISI TIDAK AKAN DIPERCAYA OLEH RAKYAT. 3. HENDAKNYA TIDAK ADA SEORANGPUN (KAPOLRI, PRESIDEN DLL) YANG MENGATAKAN TIDAK ADA KRIMINALISASI KPK SEBELUM TIM INDEPENDEN MENGUSUT SECARA TUNTAS. APARAT PENEGAK HUKUM BUKAN BERARTI KEBAL HUKUM. PERNYATAAN KAPOLRI TANPA PENYIDIKAN TIM INDEPENDEN TERKESAN MELINDUNGI OKNUM TERLIBAT SEHINGGA PERKERUH SUASANA. 4. HENTIKAN SEGALA UPAYA YANG MENYERANG KPK SEPERTI AUDIT, PEMBERHENTIAN PIMPINAN, KRIMINALISASI SAMPAI KASUS INI TUINTAS. INGAT JUTAAN RAKYAT SEDANG MELIHAT, MENGIKUTI DAN MENGHARAPKAN KEPASTIAN HUKUM. 5. BERSIHKAN CITRA POLISI DENGAN MENGUSUT KASUS BERMASALAH, PEMBUNUHAN MUNIR DAN LOLOSNYA SUSNO DUADI
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.