INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, usulan penghapusan fungsi legislatif dan yudikatif Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki alasan yang tepat.
Menurut Ani, dua fungsi tersebut sebenarnya memang tidak pernah ada dalam kuasa Dirjen Pajak. "Direktorat Jenderal Pajak saat ini sifatnya lebih pada pelaksanaan, saya khawatir masukan itu ada akibat ketidakpahaman," ujarnya usai membuka pameran Lukisan dan Foto dalam rangka Hari Keuangan ke-63 di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Senin (2/11).
Menkeu melanjutkan, fungsi legislatif yakni penyusunan kebijakan pajak seperti penetapan tarif telah berada di bawah kewenangan Menkeu dan bahkan sebagian aturan lain dibuat berdasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Karena seluruh legislasi dan polecy pajak itu selamanya harus selalu tertuang dalam UU APBN. Itu bukan dikresi atau kewenangan DIrjen Pajak. Dirjen Pajak hanya melaksanakan apa yang ditetapkan dalam UU PPh, PPN, KUP dan UU APBN," ujarnya.
Sementara untuk kewenangan yudikatif dalam menyelesaikan sengketa pajak saat ini telah berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. "Ini memang masih difasilitasi oleh kita. Itu makanya di Mahkamah Agung, soal pengadilan pajak itu belum seluruhnya, tapi secara bertahap kalau memang MA mau melakukan (silahkan dialihkan keseluruhan) sekarang soal hakim pengadilan pajak, soal pengangkatan, penetapan karirnya, itu semua sudah diatur MA. Jadi memang sudah terpisah," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu rekomendasi hasil National Summit 2009 adalah menghapuskan kewenangan legislatif dan yudikatif Direktorat Jenderal Pajak yang diharapkan akan lebih fokus dalam menjalankan fungsinya dalam mengumpulkan pajak. "Jadi saya melihat masukan ini, ada ketidakpahaman mengenai konsep. Sekarang ini DIrjen Pajak itu implementator saja, tapi kebratan banding masih ada di DJP," pungkasnya. [mre/hid]