inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Menkeu: Ditjen Pajak Tetap Dua Fungsi

Headline
Sri Mulyani - inilah.com/ Wirasatria
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
Senin, 2 November 2009 | 14:37 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, usulan penghapusan fungsi legislatif dan yudikatif Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki alasan yang tepat.

Menurut Ani, dua fungsi tersebut sebenarnya memang tidak pernah ada dalam kuasa Dirjen Pajak. "Direktorat Jenderal Pajak saat ini sifatnya lebih pada pelaksanaan, saya khawatir masukan itu ada akibat ketidakpahaman," ujarnya usai membuka pameran Lukisan dan Foto dalam rangka Hari Keuangan ke-63 di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Senin (2/11).

Menkeu melanjutkan, fungsi legislatif yakni penyusunan kebijakan pajak seperti penetapan tarif telah berada di bawah kewenangan Menkeu dan bahkan sebagian aturan lain dibuat berdasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Karena seluruh legislasi dan polecy pajak itu selamanya harus selalu tertuang dalam UU APBN. Itu bukan dikresi atau kewenangan DIrjen Pajak. Dirjen Pajak hanya melaksanakan apa yang ditetapkan dalam UU PPh, PPN, KUP dan UU APBN," ujarnya.

Sementara untuk kewenangan yudikatif dalam menyelesaikan sengketa pajak saat ini telah berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. "Ini memang masih difasilitasi oleh kita. Itu makanya di Mahkamah Agung, soal pengadilan pajak itu belum seluruhnya, tapi secara bertahap kalau memang MA mau melakukan (silahkan dialihkan keseluruhan) sekarang soal hakim pengadilan pajak, soal pengangkatan, penetapan karirnya, itu semua sudah diatur MA. Jadi memang sudah terpisah," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu rekomendasi hasil National Summit 2009 adalah menghapuskan kewenangan legislatif dan yudikatif Direktorat Jenderal Pajak yang diharapkan akan lebih fokus dalam menjalankan fungsinya dalam mengumpulkan pajak. "Jadi saya melihat masukan ini, ada ketidakpahaman mengenai konsep. Sekarang ini DIrjen Pajak itu implementator saja, tapi kebratan banding masih ada di DJP," pungkasnya. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.