INILAH.COM, Jakarta Terkait masuknya kapal berbendera Australia yang mengangkut imigran asal Sri Lanka ke Pulau Bintan, Riau, Deplu mengatakan RI bukanlah tempat transit pengungsi.
Indonesia tidak terpikir dan tidak pernah menginginkan wilayahnya menjadi tempat pemprosesan calon pengungsi untuk ditempatkan ke negara ketiga, tegas Jubir Deplu Teuku Faizasyah, seperti dilansir situs resmi departemen tersebut, Senin (2/11).
Jubir Deplu menambahkan kasus ini bukan masalah bilateral, namun melibatkan negara asal, negara transit dan negara tujuan. Apabila ada permintaan resmi dari pemerintah Sri Lanka, maka Indonesia wajib memfasilitasi proses penyelesaian masalah tersebut seperti tertuang dalam Konvensi Wina.
Proses verifikasi kewarganegaraan imigran di perairan Kepulauan Riau tersebut diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan pengungsi Sri Lanka di Aceh, imbuh Faiz. Verifikasi 78 imigran itu dilakukan oleh Kedubes Sri Lanka di Jakarta, meski sejauh ini belum ada permintaan resmi dari pemerintah negara tersebut.
Sementara itu, terkait kasus imigran Sri Lanka ini, belum ada struktur kerjasama yang jelas antara Indonesia dan Australia. Perjanjian kedua negara dalam Lombok Treaty memang mencakup people smuggling dan trafficking in person yang terbatas berbagi informasi intelijen dan peningkatan kapasitas imigrasi.
Sehubungan dengan konsep Indonesia Solution yang dilontarkan media massa Australia, Faiz menjelaskan hal tersebut membuat Indonesia tidak nyaman. Pemberian akses bagi kapal para pengungsi Sri Lanka memasuki wilayah perairan Indonesia lebih pada pertimbangan untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Pemerintah Indonesia tidak dapat memaksa para pengungsi tersebut untuk turun dari kapal, pungkas Jubir Deplu. [vin]