INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK telah mencabut izin manajer investasi PT Momentum Synergy Asset Management sejak 15 Oktober 2009 lalu.
Demikian penjelasan resmi dari Bapepam-LK seperti dikutip INILAH.COM, kemarin.
Pencabutan izin itu dilakukan melalui surat Kep-02/BL/MI/S.5/ 2009 yang dikeluarkan otoritas pasar modal pada 15 Oktober. Untuk itu, perusahaaan harus menyelesaikan kewajibannya dengan pihak lain.
Sebelumnya pada Agustus, Bapepam-LK melarang tiga perusahaan manajer investasi menjual reksa dana karena dinilai belum sesuai dengan peraturan yang sama. [san/cms]