Minggu, 27 Mei 2012 | 08:26 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Menkeu Cabut Izin Putra Modern Finance
Headline
Oleh: Susan Silaban
web - Selasa, 3 November 2009 | 09:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Putra Modern Finance sejak 29 September 2009 lalu.

Demikian disampikan Sekretaris Badan Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam penjelasan resminya kemarin. "Dengan dicabutnya izin itu maka Putra Modern dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan," tulis Ngalim Sawega.

Selain itu, Putra Modern Finance harus menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada nasabah secuai dengan ketentuan yang ada. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.