INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Putra Modern Finance sejak 29 September 2009 lalu.
Demikian disampikan Sekretaris Badan Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam penjelasan resminya kemarin. "Dengan dicabutnya izin itu maka Putra Modern dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan," tulis Ngalim Sawega.
Selain itu, Putra Modern Finance harus menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada nasabah secuai dengan ketentuan yang ada. [san/cms]