inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Menkeu Cabut Izin Putra Modern Finance

Headline
Oleh: Susan Silaban
Selasa, 3 November 2009 | 09:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Putra Modern Finance sejak 29 September 2009 lalu.

Demikian disampikan Sekretaris Badan Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam penjelasan resminya kemarin. "Dengan dicabutnya izin itu maka Putra Modern dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan," tulis Ngalim Sawega.

Selain itu, Putra Modern Finance harus menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada nasabah secuai dengan ketentuan yang ada. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.