INILAH.COM, Jakarta - Walaupun status PT Optima Karya Securities masih disuspensi, namun tetap wajib membayar kerugian yang diderita nasabahnya.
Demikian diungkapkan Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di Gedung Bapepam-LK, Selasa (3/11). "Memang yang disuspen itu kan perusahaan efeknya jadi mereka harus tetap membayar kerugian nasabah bukan berarti tidak membayar," ucap Fuad.
Menurutnya, Optima masih dalam penanganan Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Itu urusannya pak Sarjito (Kabiro PP)," terang Fuad.
Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida menuturkan, rencana pembelian Optima oleh Garuda Capital Group masih dalam pemanggilan sebab belum diketahui dengan jelas Garuda Capital tersebut. [san/hid]