INILAH.COM, Padang - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi memberhentikan Gamawan Fauzi sebagai gubernur provinsi tersebut. Pemberhentian ini terkait dengan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
Pemberhentian secara terhormat itu dilakukan DPRD melalui rapat paripurna yang dipimpin ketua dewan, Yulteknil di Padang, Selasa (3/11). Pemberhentian Gamawan itu disetujui delapan fraksi yang ada di DPRD Sumbar.
Sebelum pemberhentian, Gamawan Fauzi telah mengajukan surat usulan pengunduran diri sebagai Gubernur Sumbar kepada DPRD Sumbar, dan melalui rapat-rapat pembahasan dan paripurna, legislatif setempat memberhentikan yang bersangkutan secara terhormat.
Yulteknil menjelaskan karena pemberhentian Gamawan itu belum mendapat pengesahan Presiden RI, maka sesuai surat kawat Mendagri No.121.13/3726/Sj tanggal 22 Oktober 2009, maka pelaksanaan tugas gubernur dilakukan Wakil Gubernur sampai ada penetapan gubernur baru.
Dengan demikian, maka sebelum pengesahan pengangkatan gubernur baru maka tugas dan wewenang kepala pemerintahan di Sumbar dilakukan Wakil Gubernur Sumbar, Marlis Rahman.
Selanjutnya, untuk penetapan gubernur baru, DPRD Sumbar mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Sumbar Marlis Rahman sebagai pengganti Gamawan Fauzi dan pelantikannya akan dilaksanakan kemudian melalui rapat paripurna istimewa DPRD. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !