Minggu, 27 Mei 2012 | 08:36 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Darwin: Pemda Tetap Pimpin Divestasi Newmont
Headline
Darwin Zahedi Saleh
Oleh:
web - Rabu, 4 November 2009 | 10:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah sudah memutuskan tiga pemerintah daerah di NTB sebagai pimpinan pembelian 14 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Hal itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedi Saleh di Jakarta, Rabu (4/11). "Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri tiga menteri yakni Menkeu, Meneg BUMN, dan Menteri ESDM pada Selasa (3/11) pagi diputuskan pemda menjadi 'lead' dalam skema pembelian saham divestasi Newmont," katanya.

Menurut Darwin, keikutsertaan pemerintah pusat melalui BUMN dalam hal ini PT Antam Tbk dalam pembelian saham NNT tersebut tetap dalam kerangka pemda di NTB sebagai lead-nya.

Darwin sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan pemerintah sudah memutuskan Antam sebagai lead dalam pembelian 14 persen saham perusahaan asing yang memproduksikan tembaga dan emas tersebut. "Berita Antam sebagai lead itu tidak benar. Karena, bukan itu hasil rapat yang dipimpin Menko Perekonomian (Selasa) kemarin," ujarnya.

Proses negosiasi divestasi saham Newmont terbagi menjadi dua bagian yakni antara Newmont dengan pemerintah pusat sebesar 14 persen, dan Newmont dengan pemerintah daerah untuk 10 persen.

NNT merupakan perusahaan tambang asing asal AS yang menambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB. Sebanyak 80 persen saham perusahaan tersebut dikuasai Nusa Tenggara Partnership yang terdiri dari Newmont Indonesia Ltd sebesar 45 persen dan 35 persen oleh Nusa Tenggara Mining Corp dan Sumitomo Jepang. Sisa saham sebesar 20 persen dikuasai PT Pukuafu Indah.

Sesuai kontrak karya, NNT diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham asingnya ke pihak nasional paling akhir Maret 2010. Saat ini, sebanyak 20 persen sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga NNT mesti mendivestasikan 31 persen sisanya. Jadwal divestasi 31 persen saham NNT sesuai kontrak karya adalah tiga persen Maret 2006, tujuh persen Maret 2007, tujuh persen Maret 2008, tujuh persen Maret 2009, dan tujuh persen Maret 2010. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.