INILAH.COM, Jakarta - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) hingga saat ini masih belum berkenan menyerahkan kewenangan kepengurusan harta pailit kepada kurator.
Hal ini disampaikan Safitri Hariyani dan William Eduard Daniel, tim kurator TPI dalam publikasinya di Jakarta, Rabu (4/11). Padahal sesuai dengan UU, lanjutnya, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan untuk pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Yang belum diserahkan itu juga termasuk catatan pembukuan, pengelolaan keuangan dan administrasi atas harta pailit TPI baik berupa harta dan kewajiban TPI. "Karenanya, semua kerugian, kerusakan, hilang, penurunan nilai atau kualitas dan kuantitas harta pailit TPI akan menjadi tanggungjawab pribadi para direksi," ujar tim kurator.
Direksi dan Komisaris TPI tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya, tapi tidak boleh mengurus lagi harta TPI, termasuk maslah pengeluaran. "Perikatan dengan debitor tidak lagi bisa dibayar dengan harta pailit TPI, kecuali yang mwenguntungkan harta pailit." [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !