Minggu, 27 Mei 2012 | 08:36 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Direksi TPI Belum Serahkan Kewenangan ke Kurator
Headline
inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
web - Rabu, 4 November 2009 | 11:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) hingga saat ini masih belum berkenan menyerahkan kewenangan kepengurusan harta pailit kepada kurator.

Hal ini disampaikan Safitri Hariyani dan William Eduard Daniel, tim kurator TPI dalam publikasinya di Jakarta, Rabu (4/11). Padahal sesuai dengan UU, lanjutnya, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan untuk pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Yang belum diserahkan itu juga termasuk catatan pembukuan, pengelolaan keuangan dan administrasi atas harta pailit TPI baik berupa harta dan kewajiban TPI. "Karenanya, semua kerugian, kerusakan, hilang, penurunan nilai atau kualitas dan kuantitas harta pailit TPI akan menjadi tanggungjawab pribadi para direksi," ujar tim kurator.

Direksi dan Komisaris TPI tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya, tapi tidak boleh mengurus lagi harta TPI, termasuk maslah pengeluaran. "Perikatan dengan debitor tidak lagi bisa dibayar dengan harta pailit TPI, kecuali yang mwenguntungkan harta pailit." [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.