INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai (BC) mengamankan minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp4,9 miliar karena menggunakan pita cukai palsu.
Demikian dikatakan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Rabu (4./11). "Ditaksir potensi kerugian negara dari bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp4,9 miliar," katanya.
Anwar mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Thomas Sugijata, Kakanwil BC Jakarta Heru Santosa, dan dan Kabid P2 Kanwil Jakarta Septia Atma di Kanwil BC Jakarta.
Menurut Anwar, tim Kanwil BC Jakarta melakukan operasi dan kegiatan intelijen data peredaran pita cukai palsu dan minuman keras ilegal itu sejak sekitar 2 bulan lalu dan melakukan penindakan pada akhir Oktober 2009.
Mengenai modus operasi, pelaku mengelabui petugas dengan melekati minuman keras ilegal dengan pita cukai palsu yang disimpan di garasi satu rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan gudang di daerah Taman Sari Jakarta Pusat. "Sedangkan pita cukai palsu disimpan di dalam mobil yang digunakan untuk mengangkut minuman keras sehingga sulit dilacak," kata Anwar.
Mengenai barang bukti yang diamankan, Anwar menyebutkan, terdiri dari 17.000 botol minuman keras impor berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.
Selain itu 2.736 keping pita cukai palsu golongan B1 (wine) dan 504 keping pita cukai palsu golongan C (spirit), serta 1 unit mobil Suzuki APV. "Saat ini telah ditetapkan seoran tersangka berinisial A, WNI dan ditahan di rumah tahanan Kantor Pusat DJBC, sementara pemilik rumah berinisial H masih dalam proses pencarian," papar Anwar. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !