INILAH.COM, Jakarta - Kuasa Hukum PT Bank Mutiara Tbk, dulunya Bank Century, meminta Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mempailitkan PT Antaboga Delta Sekuritas.
"Solusi mengajukan permohonan ke Bapepam untuk mempailitkan Antaboga, karena Bapepam yang punya kuasa untuk mempailitkan perusahaan sekuritas," ujar Kuasa Hukum Bank Mutiara Tito Hananto, dalam jumpa pers
yang digelar di Penangbistro, Jakarta, Rabu (4/11).
Adapun tujuan pengajuan surat permohonan tersebut adalah agar aset Antaboga dapat dicairkan dan dapat digunakan untuk membayar dana investor yang telah digelapkan. "Agar ditunjuk kurator oleh pengadilan niaga dan akhirnya dijual dan hasilnya dikembalikan kepada investor," ujarnya.
Pengajuan tersebut sehubungan dengan undang-undang kepailitan no.37/2004 pasal 1, yang menyebutkan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk mempailitkan perusahaan sekuritas adalah Bapepam-LK.
Selain pengajuan surat tersebut, kuasa hukum Mutiara juga mengajukan opsi lain kepada Bapepam-LK berupa permohonan pencabutan ijin perusahaan sekuritas agar nantinya pihak Mutiara dapat langsung mempailitkan
Antaboga. "Makanya kami juga meminta kepada Bapepam agar mencabut ijin perusahaan sekuritas agar kami bisa pailitkan sendiri," ujarnya.
Hingga kini posisi Antaboga masih memiliki ijin perusahaan sekuritas, namun keanggotaannya telah dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tito menjelaskan, hingga saat ini proses permohonan tersebut masih dalam tahap komunikasi lisan dengan pihak Bapepam usai melayangkan surat kepada Bapepam 2 bulan lalu.
"Kita mau bilang, uangnya gak di kami lho. Uangnya di Antaboga. Ada kepastian hukum, uang dimana dan siapa yg bertanggung jawab," ujarnya.[mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !