INILAH.COM, Jakarta - Nasabah Antaboga Delta Sekuritas menilai, permohonan yang diajukan kuasa hukum Bank Mutiara adalah tindakan lepas tanggung jawab kepada para nasabah.
"Karena sesuai dengan keputusan BPSK Jogja. Mutiara telah diwajibkan untuk mengganti dana nasabah. Jika dimohonkan untuk pailit maka hal tersebut merupakan upaya Mutiara untuk lepas tangan dari kewajibannya
dan dialihkan kembali kepada Antaboga," ujar nasabah Antaboga ZL Siput, ketika dihubungi media melalui hubungan seluler, Rabu (4/11).
Sebelumnya secara terpisah, kuasa hukum Mutiara Tito Hananto mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar mempailitkan sekuritas tersebut yang nantinya aset sekuritas tersebut akan digunakan untuk membayar para investor yang telah dirugikan. "Karena Bapepam yang punya kuasa untuk mempailitkan perusahaan sekuritas," ujarnya dalam jumpa pers di Penangbistro Jakarta, Rabu (4/11).[mre/hid]