Sabtu, 26 Mei 2012 | 11:23 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bank Mutiara Dinilai Lepas Tangan
Headline
inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
web - Rabu, 4 November 2009 | 17:21 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Nasabah Antaboga Delta Sekuritas menilai, permohonan yang diajukan kuasa hukum Bank Mutiara adalah tindakan lepas tanggung jawab kepada para nasabah.

"Karena sesuai dengan keputusan BPSK Jogja. Mutiara telah diwajibkan untuk mengganti dana nasabah. Jika dimohonkan untuk pailit maka hal tersebut merupakan upaya Mutiara untuk lepas tangan dari kewajibannya
dan dialihkan kembali kepada Antaboga," ujar nasabah Antaboga ZL Siput, ketika dihubungi media melalui hubungan seluler, Rabu (4/11).

Sebelumnya secara terpisah, kuasa hukum Mutiara Tito Hananto mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar mempailitkan sekuritas tersebut yang nantinya aset sekuritas tersebut akan digunakan untuk membayar para investor yang telah dirugikan. "Karena Bapepam yang punya kuasa untuk mempailitkan perusahaan sekuritas," ujarnya dalam jumpa pers di Penangbistro Jakarta, Rabu (4/11).[mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.