INILAH.COM, Taipei - Pengadilan Taiwan membekukan aset-aset domestik mantan presiden Chen Shui-bian agar membayar denda sesuai dengan putusan hukuman penjara seumur hidup karena korupsi.
Aset-aset itu termasuk uang yang didepositokan dalam rekening-rekening dalam negeri keluarga Chen, saham-saham, rumah-rumah dan tanah, papar Jubir Pengadilan Distrik Taipei, Chen Yun-nan, kepada AFP, Rabu (4/11).
Ia menolak menyebut secara pasti nilai aset yang dibekukan, tetapi surat kabar China Times yang berbasis di Taipei mengatakan aset itu senilai 500 juta dolar Taiwan (US$15 juta).
Chen (59) tahun dan istrinya, Wu Shu-chen, dihukum penjara seumur hidup karena terlibat korupsi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan selama bertahun-tahun berkuasa dari 2000-2008.
Pada saat yang sama, sang mantan presiden dan keluarganya dihukum denda lebih dari 800 juta dolar Taiwan. Jaksa mengatakan mereka berusaha menarik sekitar US$20 juta dari rekening bank di Swiss. Pasangan itu mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
Pejabat yang masa jabatan berakhir Mei tahun lalu itu menolak hukuman dan menyebutnya sebagai dendam politik pemerintah incumbent yang bersahabat dengan China, atas usahanya bagi kemerdekaan pulau itu. [*/vin]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !