INILAH.COM, Jakarta - Dalam rangka kegiatan penyelenggaran bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kalender libur bursa pada 2010. Jumlah hari bursa pada 2010 yaitu 245 hari.
Kalender libur bursa ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor I Tahun 2009, Nomor SKB/13/M.Fan/8/2009 dan Nomor KEF/MEN/VIII/2009 pada 7 Agustus 2009 tentang hari libur nasional dan cuti bersama pada 2010 dan kebijakan bursa dalam penyusunan kalender libur bursa.
Hal itu disampaikan manajemen BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (4/11). Pada Januari 2010, hari bursa sekitar 20 hari, hari bursa pada Februari ada 19 hari, Maret 22 hari, April ada 21 hari, Mei sekitar 19 hari, Juni dan Juli tidak ada libur kecuali Sabtu dan Minggu sehingga hari bursa sekitar 22 hari.
Sedangkan hari bursa pada Agustus sekitar 21 hari, hari bursa pada September ada 17 hari dengan libur bursa mulai 8 hingga 14 September 2010 untuk memperingati hari raya Idul Fitri, pada Oktober tidak ada libur kecuali Sabtu dan Minggu dengan jumlah hari bursa sekitar 21 hari. Pada November ada jumlah hari bursa sekitar 21 hari bursa, dan Desember 2010 sekitar 20 hari bursa. Sehingga total jumlah hari bursa sekitar 245 hari bursa.
Dalam keterangan BEI, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !