INILAH.COM, Jakarta - Sosok seperti Anggodo Widjojo, bisa dinilai sebagai penghalang korupsi. Itu akan berlaku jika dia dibebaskan oleh polisi.
Pendapat ini disampaikan oleh kuasa hukum Bibit-Chandra, Luhut M Pangaribuan di Gedung KPK, Rabu 94/11). Menurut Luhut, polisi seharusnya tidak membebaskan Anggodo.
Pasalnya, dia sudah melanggar pidanayaitu menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
"Sebagaimana diketahui Anggodo sudah berterus terang menyampaikan ke publik bahwa yang bersangkutan telah melakukan menghalangi proses pemberantasan korupsi," ujar Luhut M Pangaribuan.
Untuk itu, kata Luhut, pihak yang berwenang seharusnya menindaklanjuti agar tidak ada proses kekebalan hukum kepada Anggodo. Hukum, menurut Luhut, harus dipakai karena jelas ada pelanggaran hukum.
Sementara itu, tentang keterangan Polri yang menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan kepada Anggodo widjojo hanya berlaku selama 1X24 jam. Jika belum ditemukan bukti yang kuat, maka Anggodo akan bebas.
Banyak pihak yang menduga bahwa Anggodo akan dibebaskan malam ini, Rabu (4/11). Menyikapi hal ini, kuasa hukum Bibit-Chandra lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa itu akan sangat memungkinkan.
"Saya bayangkan ya, nanti Anggodo mengaku sakit atau pura-pura ada masalah. Lalu polisi mengatakan kurang bukti. Kalau seperti ini, kemarin ditangkap, lalu tidak menjadi tersangka. Untuk apa?" katanya.
Bambang juga menyatakan, walaupun Polri menyatakan bahwa rekaman tidak cukup buktinya. Seharusnya, Anggodo dijadikan
tersangka karena sudah ada bukti permulaan yang dinilai sudah cukup. "Kalau bukti cukupnya nanti di pengadilan," kata Bambang.[mvi/ims]