Senin, 28 Mei 2012 | 18:39 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kalau Tidak Dibui, Buat Apa Anggodo Ditangkap?
Headline
Anggodo Widjojo - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Mevi Linawati
web - Rabu, 4 November 2009 | 19:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sosok seperti Anggodo Widjojo, bisa dinilai sebagai penghalang korupsi. Itu akan berlaku jika dia dibebaskan oleh polisi.

Pendapat ini disampaikan oleh kuasa hukum Bibit-Chandra, Luhut M Pangaribuan di Gedung KPK, Rabu 94/11). Menurut Luhut, polisi seharusnya tidak membebaskan Anggodo.

Pasalnya, dia sudah melanggar pidanayaitu menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

"Sebagaimana diketahui Anggodo sudah berterus terang menyampaikan ke publik bahwa yang bersangkutan telah melakukan menghalangi proses pemberantasan korupsi," ujar Luhut M Pangaribuan.

Untuk itu, kata Luhut, pihak yang berwenang seharusnya menindaklanjuti agar tidak ada proses kekebalan hukum kepada Anggodo. Hukum, menurut Luhut, harus dipakai karena jelas ada pelanggaran hukum.

Sementara itu, tentang keterangan Polri yang menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan kepada Anggodo widjojo hanya berlaku selama 1X24 jam. Jika belum ditemukan bukti yang kuat, maka Anggodo akan bebas.

Banyak pihak yang menduga bahwa Anggodo akan dibebaskan malam ini, Rabu (4/11). Menyikapi hal ini, kuasa hukum Bibit-Chandra lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa itu akan sangat memungkinkan.

"Saya bayangkan ya, nanti Anggodo mengaku sakit atau pura-pura ada masalah. Lalu polisi mengatakan kurang bukti. Kalau seperti ini, kemarin ditangkap, lalu tidak menjadi tersangka. Untuk apa?" katanya.

Bambang juga menyatakan, walaupun Polri menyatakan bahwa rekaman tidak cukup buktinya. Seharusnya, Anggodo dijadikan

tersangka karena sudah ada bukti permulaan yang dinilai sudah cukup. "Kalau bukti cukupnya nanti di pengadilan," kata Bambang.[mvi/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.