inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Reformasi Bisnis TNI

Menkeu: Masuk Program 100 Hari

Headline
Sri Mulyani - inilah.com/Wirasatria
Oleh:
Rabu, 4 November 2009 | 20:52 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengalihan bisnis TNI akan menjadi program 100 hari pemerintah. Penggunaan aset-aset milik negara di lingkungan TNI oleh pihak lain memerlukan pengaturan khusus.

Hal itu dikatakan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers bersama Menhan Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Gedung Depkeu Jakarta Rabu (4/11). "Jadi ada tiga hal yang akan diusulkan menjadi program 100 hari yaitu pemberian tunjangan khusus, reformasi TNI, dan terkait bisnis TNI," katanya sambil menambahkan di samping dua program lainnya yaitu pemberian tunjangan khusus kepada personil TNI di pulau-pulau terluar dan perbatasan, dan reformasi birokrasi di TNI.


Menkeu menyebutkan, penggunaan aset-aset milik negara di lingkungan TNI oleh pihak lain memerlukan pengaturan khusus, sehingga memenuhi prinsip tata kelola dan akuntabel.

Menkeu membentuk tim yang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar pemanfaatan aset milik negara bisa berjalan apalagi jika menyangkut kegiatan sosial. "Tim dari Dephan dan TNI bersama 3 Ditjen di Depkeu yaitu Ditjen Kekayaan Negara, Perbendaharaan, dan Anggaran akan melakukan pertemuan untuk menyiapkan PMK dimaksud dan dalam 100 hari diharapkan selesai," kata Menkeu.

Pertemuan tiga menteri juga menyepakati bahwa untuk personil TNI dan PNS di daerah perbatasan akan diberikan tunjangan khusus. "Untuk itu akan dibuat Perpres yang disiapkan oleh Menpan dan Menhan untuk menetapkan tunjangan fungsional bagi mereka yang menjaga di perbatasan," kata Menkeu.

Menkeu menyebutkan, jumlah personil TNI maupun PNS-nya di wilayah itu mencapai sekitar 10.000 orang. "Berapa besar tunjangannya, Menhan akan menyampaikan kepada Menpan dan Depkeu," katanya.

Ia menyebutkan, tunjangan khusus itu terkait dengan lebih besarnya tingkat stres, risiko jauh dari keluarga, dan tidak adanya fasilitas di daerah itu.

Sementara itu mengenai program reformasi birokrasi di TNI, Menkeu menjelaskan, reformasi birokrasi di TNI merupakan bagian dari reformasi birokrasi di 13 kementerian/lembaga yang akan dilaksanakan pada 2010. "Program di 13 kementerian/lembaga itu sudah diantisipasi implikasi anggarannya di APBN 2010 yaitu dengan total anggaran sekitar Rp10 triliun," katanya.

Sementara itu Menhan Purnomo mengatakan, tunjangan khusus diberikan kepada mereka karena mereka menghadapi resiko yang lebih besar dan harus siaga 24 jam. "Ini diatur dalam Perpres yang akan kami ajukan, dan diharapkan bisa dilaksanakan di 2010," katanya.

Sementara menyangkut bisnis TNI, Purnomo menyebutkan, nilai aset bisnis TNI mencapai sekitar Rp3,3 triliun. Paling besar berkaitan dengan koperasi dan yayasan yang menyangkut kesejahteraan prajurit. "Sebenarnya sudah ada Keppres yang mengatur alih bisnis ini dan tim sudah mengidentifikasi dan melaporkan hasilnya, tinggal menyelesaikan PMK-nya," katanya.

Sementara itu mengenai kewajiban-kewajiban TNI seperti pembayaran bahan bakar minyak (BBM) kepada Pertamina, Purnomo mengatakan, total kewajibannya mencapai sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun. "Kita ingin melihat yang terbaik, di satu sisi kita ingin operasi tidak terganggu tetapi dari sisi government (pemerintahan) harus diikuti," katanya.
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.