Minggu, 27 Mei 2012 | 08:43 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Siap-Siap, Bapepam Perketat Aturan KPD
Headline
istimewa
Oleh: Susan Silaban
web - Kamis, 5 November 2009 | 08:24 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Otoritas pasar modal Bapepam-LK akan memperketat aturan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Demikian diungkapkan Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto kepada wartawan di Gedung Bapepam-LK, Kamis (5/11). "Kami akan melarang MI mengelola produk yang tidak diatur dan tidak mendapatkan izin oleh Bapepam," ujar Djoko.

Menurutnya, ada tiga persyaratan utama penyelenggaraan KPD. Pertama, KPD harus tercatat di notaris, kedua, KPD harus terdaftar dan wajib dilaporkan secara rutin ke Bapepam-LK, dan ketiga, aset kelolaannya tersimpan di bank kustodian.

Nantinya, apabila peraturan ini keluar, maka MI tidak diperkenankan lagi menerbitkan KPD yang tidak diatur oleh pengawas pasar modal ini. Bila MI tetap menerbitakan KPD, MI harus tunduk pada peraturan reksadana penyertan terbatas (RDPT). [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.