inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Siap-Siap, Bapepam Perketat Aturan KPD

Headline
istimewa
Oleh: Susan Silaban
Kamis, 5 November 2009 | 08:24 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Otoritas pasar modal Bapepam-LK akan memperketat aturan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Demikian diungkapkan Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto kepada wartawan di Gedung Bapepam-LK, Kamis (5/11). "Kami akan melarang MI mengelola produk yang tidak diatur dan tidak mendapatkan izin oleh Bapepam," ujar Djoko.

Menurutnya, ada tiga persyaratan utama penyelenggaraan KPD. Pertama, KPD harus tercatat di notaris, kedua, KPD harus terdaftar dan wajib dilaporkan secara rutin ke Bapepam-LK, dan ketiga, aset kelolaannya tersimpan di bank kustodian.

Nantinya, apabila peraturan ini keluar, maka MI tidak diperkenankan lagi menerbitkan KPD yang tidak diatur oleh pengawas pasar modal ini. Bila MI tetap menerbitakan KPD, MI harus tunduk pada peraturan reksadana penyertan terbatas (RDPT). [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.