INILAH.COM, Jakarta - Otoritas pasar modal Bapepam-LK akan memperketat aturan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Demikian diungkapkan Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto kepada wartawan di Gedung Bapepam-LK, Kamis (5/11). "Kami akan melarang MI mengelola produk yang tidak diatur dan tidak mendapatkan izin oleh Bapepam," ujar Djoko.
Menurutnya, ada tiga persyaratan utama penyelenggaraan KPD. Pertama, KPD harus tercatat di notaris, kedua, KPD harus terdaftar dan wajib dilaporkan secara rutin ke Bapepam-LK, dan ketiga, aset kelolaannya tersimpan di bank kustodian.
Nantinya, apabila peraturan ini keluar, maka MI tidak diperkenankan lagi menerbitkan KPD yang tidak diatur oleh pengawas pasar modal ini. Bila MI tetap menerbitakan KPD, MI harus tunduk pada peraturan reksadana penyertan terbatas (RDPT). [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !