INILAH.COM, Manado - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja Kejari dan Badan Kesbangpolinmas Manado melakukan sidak terhadap warnet dan game center.
"Sidak tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat yang menjalankan usaha tersebut agar mengurus izin, karena ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan aturan yakni Perda nomor 14 tahun 2001," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Manado, Ferry Karwur.
Karwur mengatakan sosialisasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2001, tetapi karena banyak usaha serupa yang dibuka setiap hari sosialisasi terus dilakukan, namun ia menyayangkan sikap sejumlah pengusaha yang enggan mematuhi aturan.
Pemerintah memang memahami bahwa para pengusaha sering menghadapi hambatan dalam usahanya, tetapi hal tersebut bukanlah alasan untuk tidak membayar retribusi kepada daerah dan negara karena yang diberikan itu sangat kecil, sehingga tidak boleh diabaikan, kata Karwur.
"Jika sudah berkali-kali kami sampaikan dan tetap diabaikan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Karwur.
Sementara Kepala Unit Penindakan Sat Pol PP Manado, Ferry Gagundali yang ikut dalam penertiban mengatakan pihaknya siap menegakan aturan atau Perda jika memang harus disita, atau tempat usaha ditutup mereka siap mengamankannya.
Pemilik salah satu usaha, Daniel Limanauw, yang disidak pertama kali yakni DL Record mengatakan, pihaknya tidak keberatan membayar retribusi tetapi ia menyayangkan hanya mereka yang ditagih, sementara puluhan lokasi VCD bajakan tak tersentuh.
Sidak tersebut kemudian dilanjutkan di IT Centre Manado, kemudian ke sejumlah warnet dan game net atau tempat permainan di wilayah kecamatan Sario dan pemiliknya diberikan pembinaan untuk mematuhi aturan yang berlaku.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !