INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri menegaskan bawha dalam kasus Anggodo Widjojo, sama sekali tak ada rekayasa. Begitu juga statusnya, yang sampai sekarang masih bebas.
Kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (4/11), Irjen Nanan mengatakan bahwah status Anggodo belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak bisa ditahan. Ini terjadi karena penyidik masih belum mampu mencocokan pasal-pasal yang dapat menjerat perbuatan Anggodo.
"Tidak ada rekayasa. Saudara Anggodo masih dalam pemeriksaan penyidik Polri, dan belum masuk ke tahap status tersangka. Mudah-mudahan penyidik mampu, bukan mau, untuk menyelesaikan perkara ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna.
Nanan juga membantah dugaan ada perlakuan istimewa Polisi kepada Anggodo. Ia mengatakan, agar masyarakat tidak terbawa asumsi bahwa Anggodo sudah bebas.
"Kalau dilakukan penahan itu harus memenuhi diantaranya alat buktinya cukup, seperti keterangan saksi ahli, keterangan tersangka, pasalnya, surat dan petunjuk lain yang disangkakan kepada yang bersangkutan," papar Nanan.
Sikap Polri ini adalah untuk menjaga agar tidak ada dugaan-dugaan publik bahwa lembaga Kepolisian telah menyalahgunakan wewenang.
"Kami terbuka kepada masukan dari pakar hukum pidana terhadap formulasi hukumnya," pungkas Nanan. [ikl/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !