INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mengakui bahwa dia memang menerima fee atau bayaran secara borongan. Menurutnya, kalau tidak dibayar borongan, dia mau makan apa.
Pernyataan Bonaran itu disampaikan menjawab pertanyaan bahwa dia telah dianggap mencoreng profesi advokat karena meminta bayaran secara borongan.
"Borongan itu sah dalam undang-undang. Borongan itu maksudnya dari awal, fee saya kan segitu," ujarnya di Gedung Watimpres, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurutnya, dirinya menjadi advokat tidak dibayar oleh negara. Karena itu, dirinya sah saja meminta bayaran dari kliennya dengan cara apapun.
"Saya tidak dibayar negara. Kalau tidak begini, keluarga saya makan apa? Jadi boleh dong saya menerima uang dari klien saya," ungkapnya.[mut/ims]