INILAH.COM, Jakarta - PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) telah menandatangani dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pengalihan Aset MPPA kepada PT Pasific Utama Tbk.
Hal itu disampaikan manajemen MPPA dalam keterbukaan informasinya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/11).
Penandatanganan dokumen tersebut antara lain perjanjian sewa menyewa pada 30 Oktober lalu sehubungan dengan sewa menyewa 40 gerai Matahari Department Store (MDS) yang dikuasasi dan dimiliki perseroan.
Selain itu perjanjian penggunaan hak milik intelektual pada 2 November (PPHMI). Hal ini sehubungan dengan pemberian hak oleh perseroan kepada PU untuk menggunakan hak milik intelektual sebagaimana tercantum dalam lampiran PPHMI. Antara lain, merek Matahari yang dapat digunakan oleh PU untuk kegiatan usaha di bidang MDS selama jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PPHMI yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara perseroan dan PU.
Terakhir,perjanjian penyediaan jasa teknologi informasi pada awal november dengan ruang lingkup layanan yang mencakup antara lain data center, infrastruktur dan aplikasi untuk mendukung kegiatan usaha PU, baik di kantor pusat maupun cabang, distribution center dan seluruh jajaran direksi. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !