INILAH.COM, Jakarta - Meski tanpa perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Indonesia dapat membawa pulang buronon KPK Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo ke Indonesia.
"Kalaupun tidak ada perjanjian, sebenarnya tetap bisa dilakukan dengan itikad baik negara tersebut. Logikanya tidak ada negara yang ingin diasosiasikan sebagai tempat berlindungnya (safe haven) pelaku kejahatan keuangan," tutur Teuku Faizasyah.
Demikian disampaikan Jubir Departemen Luar Negeri (Deplu) tersebut di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11). Kendati demikian, menurutnya, sebagai departemen yang mengolah hubungan diplomatik, pihaknya tetap menumpuh jalur ekstradisi.
"Tapi itu menunggu permintaan dari aparat penegak hukum. Kita tidak bisa mengambil langkah inisiatif, sebelum ada permohonan atau permintaan ke Deplu yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan ekstradisi," imbuhnya.
Deplu, lanjutnya, sudah menawarkan hal tersebut ke aparat penegak hukum Indonesia. Sementara proses ekstradisi baru-baru ini juga pernah dilakukan terhadap salah satu obligor BLBI yang melarikan diri ke Australia, Adrian Kiki.
"Masalahnya kompleks, harus ada bukti-bukti kuat yang menjadi dasar bagi suatu negara untuk melakukan ekstradisi. Jika dasar hukumnya lemah, maka posisi Deplu sulit," pungkas Faiz. [jib]