INILAH.COM, Jakarta - Otoritas pasar modal Bapepam-LK menilai permohonan pailit PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia hanya bisa dilakukan oleh kreditur atau perusahaan yang bersangkutan.
Demikian diungkapkan Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Jumat (6/11). "Pailit itu tetapi harus berdasarkan permohonan dari perusahaannya sendiri atau krediturnya," ujar Robinson.
Menurutnya, dalam peraturan, Bapepam-LK bisa melakukan pailit atas perusahaan, namun jika pemegang saham perusahaan efek yang mengajukannya. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !