Minggu, 27 Mei 2012 | 08:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pailit Antaboga Hanya Bisa Dilakukan Kreditur
Headline
inilah.com/Dokumen
Oleh: Susan Silaban
web - Jumat, 6 November 2009 | 12:37 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Otoritas pasar modal Bapepam-LK menilai permohonan pailit PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia hanya bisa dilakukan oleh kreditur atau perusahaan yang bersangkutan.

Demikian diungkapkan Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Jumat (6/11). "Pailit itu tetapi harus berdasarkan permohonan dari perusahaannya sendiri atau krediturnya," ujar Robinson.

Menurutnya, dalam peraturan, Bapepam-LK bisa melakukan pailit atas perusahaan, namun jika pemegang saham perusahaan efek yang mengajukannya. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.