inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Carrefour

Putusan KPPU Tidak Berkekuatan Tetap

Headline
istimewa
Oleh: Agustina Melani
Sabtu, 7 November 2009 | 15:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Keputusan KPPU memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk mendivestasi kepemilikannya di PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) dianggap belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) Ales Okta Pratama dalam keterbukaan informasinya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/11).

Pihak PT Carrefour Indonesia selaku pemegang saham mayoritas PT Alfa Retailindo Tbk akan mempelajari dengan teliti isi putusan KPPU tersebut setelah PT Carrefour Indonesia menerima salinan tertulis putusan KPPU secara resmi.

PT Carrefour Indonesia akan melakukan upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk membuktikan bahwa PT Carrefour Indonesia tidak melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang No.5 tahun 1999 antara lain keberatan ke Pengadilan Negeri. Apabila perlu kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam siaran pers, PT Carrefour Indonesia secara tegas menolak putusan KPPU perkara No.09/KPPU-L/2009 pada 3 November 2009. Carrefour mengklaim tidak melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) hurf 2 Undang Undang No.5 tahun 1999.

Manajemen Carrefour mengatakan KPPU bertindak tidak adil karena KPPU tidak mempertimbangkan dengan teliti dan seksama seluruh bukti, fakta, dokumen, pendapat ahli dan keterangan yang telah PT Carrefour Indonesia sampaikan seluruh proses pemeriksaan.

PT Carrefour Indonesia mengklaim sama sekali tidak memiliki posisi monopoli dan tidak dominan. Berdasarkan hasil kajian dan data resmi dari Euromonitor 19,63%. AC Nielsen sebesar 17% dan Mars Indonesia 5,8%. "Berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa pangsa pasar PT Carrefour Indonesia sangat jauh di bawah 50% bahkan tidak pernah mencapai 20%," ujar Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman.

Akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) oleh PT Carrefour Indonesia telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, bisnis usaha ALFA hanya mencakup sebagian kecil dari bisnis PT Carrefour Indonesia. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.