INILAH.COM, Jakarta- Intel yang mendominasi pasar microchip komputer pribadi menghadapi gugatan hukum Federal atas ancaman ilegal yang digunakan untuk mendominasi penjualan microchip.
Pengadilan New York menuduh Intel melakukan "suap dan pemaksaan" untuk membuat produsen komputer membeli chip dari perusahaannya. Jaksa penuntut Andrew Cuomo mengatakan gugatan federal anti-persaingan dilayangkan pada Intel, setelah penyelidikan selama hampir dua tahun.
Intel mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "keputusan untuk mengajukan gugatan terhadap kita salah".
Semakin cepat Intel ditindak, semakin cepat seluruh industri komputer dapat melanjutkan, kata Ed Black, ketua asosiasi industri komputer dan komunikasi.
.
Pada bulan Mei, Intel didenda US$ 1.5 miliar oleh otoritas persaingan Eropa. Perusahaan membantah dengan mengatakan tidak bersalah dalam kasus itu dan sekarang sedang dalam proses naik banding.
Cuomo mengatakan Intel, pembuat semikonduktor terbesar di dunia, telah terlibat dalam sebuah "kampanye sistematis yang ilegal di seluruh dunia". "Daripada bersaing dengan adil, Intel menggunakan penyuapan dan paksaan untuk memelihara cekikan di pasar," ia menambahkan.
"Tindakan Intel tidak adil bagi pesaing potensial, serta melukai konsumen yang merasa dirampok dengan mengatakan produk lebih baik dan harga yang lebih rendah."
Cuomo mengatakan rincian kasus terungkap dalam pertukaran email yang terjadi. Intel dituduh membayar jutaan dolar setiap tahunnya sebagai imbalan bagi pembuat komputer atas pembelian chip yang mereka lakukan. [ito]