inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPU Ingatkan Politisasi Anggaran Pilkada

Headline
I Gusti Putu Artha - inilah.com /Dokumen
Oleh:
Minggu, 8 November 2009 | 16:31 WIB
INILAH.COM, Pontianak - Anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha mengingatkan KPU provinsi, kabupaten/kota kemungkinan adanya politisasi anggaran pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2010 mendatang.

"Politisasi anggaran pada Pilkada berpeluang terjadi karena bisa saja pasangan calon dari incumbent mengulur-ulur pencairan ataupun penetapan anggaran Pilkada demi kepentingan politik mereka," kata I Gusti Putu Artha di Pontianak, Minggu (8/11).

Ia mengatakan, di Kalbar hingga kini belum ada laporan ataupun ditemukan adanya politisasi anggaran pada pelaksanaan Pilkada, tetapi bisa saja terjadi kalau perangkat undang-undang dan sumber daya manusia (SDM) di KPU tidak siap.

Ia menilai, Provinsi Kalbar termasuk daerah terbaik dalam melaksanakan Pilkada, Pileg dan Pilpres berbeda dengan di daerah Jawa yang selalu ribut dan bermasalah. "Karena prestasi yang baik itu kami berharap Pilkada 2010 mendatang juga berjalan baik dan lancar," katanya.

Kedepan kalau revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah disetujui, maka anggaran Pilkada masuk dalam APBN dan diminta untuk tidak dipolitisasi oleh pasangan incumbent.

Ia mencontohkan, politisasi politik seperti, ada pasangan incumbent yang pada putaran pertama gagal, kemudian anggaran langsung dicairkan untuk memperlancar putaran kedua. "Idealnya anggaran Pilkada tidak lagi dari APBD tetapi dari APBN," ujarnya.

Antisipasi KPU terhadap politisasi anggaran yaitu melakukan kerja sama yang baik dengan DPRD dan pemerintah daerah setempat agar anggaran bisa dicairkan tepat waktu.

Ia menambahkan, ada beberapa perubahan mendasar pada revisi UU No 32 tahun 2004, yaitu untuk calon perseorangan sejak penyerahan berkas kalau sudah tidak memenuhi dukungan minimal bisa langsung ditolak, penyelenggara Pemilu tidak dapat mencalonkan pada Pilkada meskipun ia mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain itu, seseorang yang pernah menjalani penjara lima tahun juga boleh mencalonkan, sepanjang ia memenuhi persyaratan dan ia berani mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara soal meningkatnya anggaran untuk pembayaran honor penyelenggaraan Pilkada saat ini menjadi isu nasional. "Malah besok kami akan melakukan rapat dengan Menteri Dalam negeri terkait meningkatnya alokasi anggaran untuk honor tersebut," ujarnya.

Tahun 2010 mendatang dijadwalkan sekitar 246 kabupaten/kota se-Indonesia akan melaksanakan Pilkada secara serentak. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.