INILAH.COM, Jakarta - Antasari berseteru melawan empat pimpinan KPK. Testimoni Antasari perlahan membuka apa yang terjadi pada Anggoro Widjojo dan kasusnya. Semuanya, ada di laptop AA!
Ada dua versi soal laptop. Versi Kapolri yang disampaikan di RDP Komisi III DPR, laptop itu diambil polisi setelah ada testimoni dari Antasari soal dugaan suap dengan terduga pimpinan KPK.
Testimoni itu dibuat Antasari pada tanggal 16 Juni, dalam status tahanan atas dugaan kasus pembunuhan Nasrudin. Dengan testimoni ini Antasari membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dari situlah polisi mengembangkan kasus Antasari, yang tadinya hanya kasus perencanaan pembunuhan, menjadi dugaan kasus terjadinya mufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi.
Versi Antasari berbeda. Menurut kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, testimoni Antasari justru berawal dari 11 Juni saat penyidik Polda Metro Jaya menyita laptop Antasari.
Penyidik saat itu menangani Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, materi bergeser pada tudingan pemberian uang kepada para pimpinan KPK oleh Anggoro Widjojo.
Di laptop itu, terdapat rekaman pembicaraan saat Antasari bertemu Anggoro di Singapura. Pembicaraan itu, salah satunya terkait dugaan pemberian uang kepada pimpinan KPK terkait kasus PT Masaro.
Lantas, pada 16 Juni, Antasari membuat testimoni atas permintaan penyidik. Saat itu penyidik menanyakan itu rekaman apa. Lantas, Antasari diminta penyidik membuat testimoni terkait rekaman itu. Testimoni itu kemudian diserahkan ke penyidik.
Testimoni itu terdiri dari empat lembar kertas, yang ditulis tangan oleh Antasari. Versi Antasari, testimoni itu dibuat untuk menjawab pertanyaan dari penyidik kepolisian, terkait adanya pengembangan penyidikan.
Seminggu setelah itu, penyidik mendatangi Antasari. Penyidik meminta Antasari membuat laporan untuk kelengkapan administrasi. Masih menurut versi Antasari, waktu itu Antasari sempat menolak permintaan Polri. Alasannya, ini perkara delik biasa, jadi tidak harus membuat laporan.
Tentang kasus PT Masaro sendiri, KPK sebenarnya sudah menetapkan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo sebagai tersangka. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggoro diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Proyek SKRT ini sendiri bermula pada Januari 2007. Waktu itu, Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Pejabat Menteri di Dephut waktu itu adalah Malam Sambat Kaban. Dephut mengajukan anggaran Rp 180 miliar.
Yang menarik, proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada tahun 2004 pada masa Menteri Kehutanan dijabat oleh M Prakoso.
PT Masaro Radiokom sendiri, merupakan perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT. Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro pada Juli 2008.
Nah, Yusuf Erwin sendiri diselidiki KPK, mulanya tidak karena kasus Masaro. Tapi, terkait kasus suap proyek Tanjung Api-api. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !