inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ponsel BM Masih Sulit Diawasi

Headline
inilah.com /Dokumen
Oleh:
Senin, 9 November 2009 | 14:13 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Pengawasan terhadap peredaran ponsel black market masih sulit dilakukan. Akibatnya, konsumen dirugikan akibat lemahnya pembinaan dan kontrol pada produk ilegal tersebut.

"Depdag masih sulit mengawasi peredaran produk handphone di sini," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel Yudhi Rahardjo di Makassar, Senin (9/11).

Dia menilai, pemerintah masih lemah dalam melakukan pembinaan terhadap agen-agen yang masih banyak ditemukan menjual produk-produk yang menyalahi aturan perdagangan tersebut.

Akibatnya, konsumen dirugikan dengan lemahnya pembinaan dan kontrol terhadap peredaran produk-produk ilegal tersebut.

YLK meminta distributor atau produsen untuk melengkapi barang-barang elektronik dengan buku petunjuk dan kartu garansi yang jelas sehingga tidak merugikan konsumen.

Sebelumnya, jajaran Depdag saat berkunjung di Makassar belum lama ini, mengaku telah menemukan sejumlah barang-barang elektronik impor yang tidak dilengkapi buku petunjuk (manual book) berbahasa Indonesia dan kartu jaminan (garansi).

Kepala Seksi Hasil Industri Logam dan Mesin Dirjen Perdagangan RI Endang Cahyanti mengatakan, temuan produk-produk elektronik asal China yang paling dominan ditemukan adalah telepon genggam.

Kewajiban setiap barang-barang elektronik dan teknologi informasi memiliki buku petunjuk dengan menggunakan bahasa Indonesia dan kartu garansi diatur dalam Kepmen Perindag Nomor 547/MPP/Kep/7/2002, Tentang Pedoman Pendaftaran Penyusunan Manual bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika.

Aturan itu mewajibkan setiap barang impor yang dipasarkan kepada konsumen memiliki buku petunjuk yang menggunakan bahasa Indonesia dan kartu jaminan.

Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan perangkat hukum bagi distributor atau produsen yang melanggar, sanksinya bisa saja dalam bentuk pencekalan produk, atau pencabutan izin usaha sampai denda berupa materi.

Ia menambahkan, melalui Kepmen Depperindag Nomor 547 tahun 2002 itu, pemerintah telah menetapkan sebanyak 17 item produk elektronik yang akan menjadi objek paraturan.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.