INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan dugaan skandal Bank Century. Akan sangat menyedihkan jika Kejagung menutup kasus korupsi triliunan rupiah tersebut.
"Dari hasil audit BPK sementara ada dugaan tindak pidana. Ini sangat menyedihkan jika akan di-SP3," kata anggota Komisi III dari FPDIP, dalam RDP dengan Kejagung di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11).
Dia mengimbau seluruh anggota Komisi III sensitif terhadap perkara Century. Meski prosedur dijalankan, pengawasan keadilan harus ditegakkan. "Masih banyak nasabah yang telantar dan uangnya belum turun. Kalau dihitung bisa sekitar Rp 8-9 triliun," kata Gayus.
Karena itu, dia meminta Kejagung tetap tidak menghentikan kasus tersebut hingga menemukan titik terang. Sebab, skandal Bank Century telah merugikan nasabah dan negara hingga 10 kali lipat. "Dana talangan lebih besar dari Rp 630 miliar menjadi Rp 6,7 triliun," tuturnya. [ikl/nuz]